4.Hak Guna Paten (Franchising) dan Pemasaran Langsung dan Bentuk-bentuk Kepemilikan

Pokok Bahasan :

Hak Guna Paten (Franchising) dan Pemasaran Langsung dan Bentuk-bentuk Kepemilikan

Pengertian hak guna paten : pengaturan secara formal dalam suatu hubungan atau cara bisnis, dimana perusahaan franchise (pemilik hak guna paten) memberi hak istimewa kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna paten), untuk menggunakan nama, logo, produk, prosedur operasi, dan sebagainya.

Hak guna paten : persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merek dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dgn prosedur operasi standar

Ø RESIKO INVESTASI DALAM USAHA FRANCHISING

Perusahaan franchisee menghadapi resiko yang relatif lebih rendah (lebih terukur). Perusahaan franchisee dibebani :
a.     Pajak
b.     pembayaran royalti
c.      kurang bebas dalam pengelolaan/pengoperasian
d.     perusahaan Franchisor (pemilik hak guna paten) mungkin bertindak sebagai penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan 

Jenis-jenis hak guna paten (franchise) :
1.     Franchise untuk mendistribusikan hasil produksi
2.     Franchise yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dll
3.     Franchise yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate
Langkah-langkah yang bisa diambil untuk menurunkan atau meminimisasi resiko investasi dalam franchising adalah :
1.     Melakukan evaluasi diri
2.     Meneliti franchise

Ø PERSETUJUAN HAK GUNA PATEN

Ada beberapa persetujuan dalam hak guna paten :
a.     franchising : sistem pemasaran yang mencakup 2 pihak, yang terikat dalam perjanjian legal, dimana salah satu pihak di dalam kontrak yang menspesifikasikan metode yang harus diikuti dan dipenuhi pihak lain.
b.     franchising produk dan merek.
c.      franchising format : franchisee mendapat seluruh sistem pemasaran dan petunjuk dari franchisor.
d.     master license/sebagai penerima izin utama : (perusahaan atau pribadi bertindak sebagai agen penjual untuk menemukan franchisee baru.

Pengembangan areal : perusahaan atau pribadi mendapat hak resmi untuk membuka beberapa gerai dalam area yang ditentukan.

Ø PEMASARAN LANGSUNG
Pengertian pemasaran langsung : merupakan proses penyampaian pesan maupun produk kepada pelanggan, melalui berbagi media.
Pemasaran langsung : aktifitas total dengan mana penjual mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos atau kunjungan dari calon pelanggan.
Teknik dalam pemasaran langsung :
a. kiriman pos langsung
b. telemarketing
c. penjualan door to door

Teknik alternatif pemasaran langsung :
1.     Periklanan terklasifikasi
2.     Periklanan display
3.     Kiriman pos langsung
4.     Katalog penjualan
5.     Pemasaran tanggapan langsung media

Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Bentuk kepemilikan perusahaan :


Go Publik
Go publik terjadi ketika perusahaan menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat melalui pendaftaran Bapepam
Keuntungan : diperoleh modal baru  dan masyarakat lebih mengenal perusahaan.
Kerugian : ada kecenderungan terbukanya rahasia perusahaan dan mahalnya biaya.

Ø PROSES GO PUBLIC SUATU PERUSAHAAN

1.       Tahap Persiapan untuk Go Public
a.       Restrukturisasi Perusahaan
Restrukturisasi perusahaan dilakukan dengan maksud agar perusahaan yang  bersangkutan dapat memenuhi berbagai persyaratan go public. Dalam proses restrukturisasi perusahaan untuk go public ini, dilakukanlah berbagai macam restrukturisasi sebagai berikut :
1.       Restrukturisasi finansial
2.       Restrukturisasi bisnis
3.       Restrukturisasi korparat
4.       Restrukturisasi posisi SDM
5.       Resturkturisasi hutang/pinjaman
b.      Pemberesan Surat-surat dan Dokumen
Suatu perusahaan yang akan go public diperlukan suatu kerapian di bidang kearsipan. Untuk itu, dokumen-dokumen harus disimpan dengan baik dan diperlukan seorang corporate secretary.Demikian juga izin-izin yang belum beres atau sudah mati perlu dihidupkan kembali. Kontrak-kontrak yang tidak benar perlu dibenarkan.

c.       Dilakukan Private Placement
Adakalanya, suatu perusahaan yang akan go public memerlukan dana terlebih dahulu untuk membereskan perusahaannya atau untuk kepentingan lain. Untuk itu, dapat di tempuh melalui suatu proses yang disebut dengan private placement atau yang disebut juga dengan istilah private offering.Dalam hal ini, pihak perusahaan mencoba mencari dana kepada pihak luar, dimana dana tersebut akan dibayar dengan saham pada waktu go public nanti atau dengan dana hasil go public. Seiring dengan penerbitan suatu instrumen yang disebut dengan obligasi konversi (convertible bonds). Convortible Bonds adalah suatu surat hutang yang dijual kepada seseorang atau suatu perusahaan dimana surat hutang tersebut dapat dikonversi menjadi saham pada saat perusahaan tersebut go public nantinya.

2.       Proses Pendahuluan untuk Go Public
a.       Penunjukkan Pihak yang Terlibat
Pada tahap ini, pihak perusahaan yang akan go public haruslah memilih dan menunjuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses go public tersebut. Pihak-pihak yang terlibat tersebut, antara lain adalah sebagai berikut :

1.       Penjamin Emisi (underwriter)
2.       Akuntan Publik
3.       Konsultan Hukum
4.       Notaris
5.       Perusahaan Penilai (Appraiser)
6.       Biro Administrasi Efek
7.       Dan lain-lain

b.      Proses Underwriting
Pada pihak underwriting ini, pihak penjamin emisi sudah harus ditunjuk oleh emiten. Pihak underwriter ini berfungsi sebagai pihak yangakan mengatur pemasaran sampai terjualnya saham di pasar perdana. Pihak underwriter ini juga melakukan komitmen-komitmen tertentu dengan emitmen. Komitmen tersebut antara lain :
1.       Komitmen Penuh (full commitment)
Dengan komitmen ini, pihak underwriter tidak ubahanya seperti penjamin saja, yakni menjamin bahwa seluruh saham dari emiten tersebut akan laku terjual dipasar perdana. Apabila ternyata saham tersebut tidak habis terjual, maka pihak  underwriter mempunyai kewajiban untuk membeli untuk dirinya sendiri ata sisa saham yang tidak laku terjual.
2.       Komitmen Ternaik (best effort commitment)
Dengan komitmen terbaik ini, pihak underwriter hanya berkewajiban untuk menjual saham dengan sebaik-baiknya di pasar perdana. Manakala ternyata ada saham yang tidak habis laku terjual di pasar perdana tersebut, sisa dari saham-saham yang bersangkutan boleh dikembalikan kepada pihak emiten tanpa ada kewajiban dari underwriter untuk membeli untuk dirinya sendiri.
3.       Komitmen Siaga
Pihak underwriter berkewajiban untuk menjual saham dari emiten di pasar perdana. Akan tetapi bila saham tersebut tidak habis terjual, maka sisa saham yang tidak habis terjual di pasar perdana, dapat dibeli sendiri oleh underwriter pada harga tertentu.
c.       Restrukturisasi Anggaran Dasar
Anggaran dasar dari perseroan juga perlu direvisi agar sesuai dengan anggaran dasar suatu perusahaan terbuka. Sebab untuk anggaran dasar suatu perusahaan terbuka, ada suatu standar tersendiri, yang berbeda dengan anggaran dasar suatu perusahaan tertutup.
Bagian-bagian dari anggaran dasar yang perlu direvisi, antara lain sebagai berikut :
1.       Permodalan perseroan.
2.       Jumlah saham diperbanyak.
3.       Jumlah saham yang di alokasi kepada publik .
4.       Harga nominal saham sesuai dengan yang di persyaratkan untuk perusahaan terbuka.
5.       Pengalihan saham dengan cara yang sesuai dengan aturan pasar modal.
6.       Persyaratan untuk direksi dan komisaris lebih diperketat.
7.       Keuangan mesti di audit oleh akuntan publik.
8.       Ketentuan tentang wajib lapor atau wajib diumumkan terhadap hal-hal tertentu.
9.       Penyesuaian tentang kuorum dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham dan rapat direksi atau komisaris.
10.   Penggunaan dana hasil go public harus jelas.
11.   Jual beli saham dalam hal-hal tertentu dilakukan dengan suatu tender offer.
12.   Pengaturan tentang transaksi yang berbenturan kepentingan.

d.      Pembuatan Laporan dan Dokumen Go Public Lainnya
Laporan-laporan kepada yang berwenang dan sejumlah dokumentasi yang berhubungan dengan proses go public haruslah disiapkan juga. Dokumentasi-dokumentasi yang penting dalam hubungannya proses go public adalah sebagai berikut :
1.       Legal audit dan legal opinion, yang dibuat oleh konsultan hukum.
2.       Laporan keuangan dari akuntan public.
3.       Laporan penilaian oleh perusahaan penilai (appraiser).
4.       Draft Prospektus (termasuk di dalamnya laporan oleh emiten sendiri).
5.       Draft Prospektus ringkas (untuk di umumkan dalam 2 (dua) surat kabar).
6.       Pernyataan pendaftaran.
7.       Confort letter.

Seperti telah disebutkan bahwa salah satu dokumen penting dalam proses go public adalah suatu legal audit yang dibuat oleh konsultan hukum. Pada prinsipnya, legal audit ini berisikan hal-hal sebagai berikut :
1.       Pemaparan dan analisis terhadap anggaran dasar perseroan.
2.       Pemaparan dan analisis terhadap permodalan dan saham.
3.       Pemaparan dan analisis terhadap direksi dan komisaris.
4.       Pemaparan dan analisis terhadap izin-izin dan persetujuan.
5.       Pemaparan dan analisis terhadap asset-aset perseroan.
6.       Pemaparan dan analisis tentang asuransi.
7.       Pemaparan dan analisis tentang tenaga kerja.
8.       Pemaparan dan analisis tentang pernyertaan pada perusahaan lain.
9.       Pemaparan dan analisis terhadap kontrak-kontrak.
10.     Pemaparan dan analisis terhadap persetujuan-persetujuan dalam rangka emisi efek.
11.    Perkara-perkara di pengadilan, arbitrase, dan badan-badan peradilan lainnya.

e.      Pencatatan Pendahuluan Atas Saham-Saham di Bursa Efek
Dalam tahap pendahuluan ini dilakukan juga pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa-bursa efek di mana saham-saham dari perusahaan tersebut akan dijual, yakni penjualannya di pasar sekunder nantinya. Sungguhpun nanti ada masanya dilakukan legi pencatatan yang definitive di bursa-bursa tersebut.

3.    Proses Pelaksanaan Go Public
        Setelah dilaluinya proses pendahuluan untuk go public dan ternyata perusahaan memenuhi syarat untuk go public, maka tibalah saatnya bagi perusahaan tersebut untuk maju ke tahap pelaksanaan go public itu sendiri. Dalam tahap pelaksanaan go public ini, dilakukanlah hal-hal sebagai berikut :
a.       Proses pengajuan pernyataan pendaftaran.
b.      Public expose, yakni pernyataan dan diskusi dengan pihak public atau pihak pejabat yang berwenang.
c.       Pembuatan dan percetakan prospectus, dan pemuatan prospektur ringkas dalam 2 (dua) surat kabar.
d.      Road show, yakni dengan berkunjung ke tempat-tempat investor institusional untuk menawarkan saham.
e.      Penjatahan di pasar perdana.
f.        Prose pencatatan saham di bursa efek.
g.       Proses jual beli saham di pasar sekunder (di bursa-bursa saham).

Ø PILIHAN LAIN SELAIN GO PUBLIK

dua alternatif yang sering digunakan oleh perusahaan venture adalah penempatan privat dan pinjaman atau kredit perbankan. penempatan surat berharga privat terutama dengan lembaga investasi adalah metode alternatif untuk mendapatkan dana dengan usaha minimum. dana-dana tersebut biasanya diperoleh dalam bentuk hutang jangka menengah atau hutang jangka panjang yang sering membawa beban suku bunga mengambang dengan pembayaran deviden tertentu.selain modal privat, pinjaman bank merupakan sumber alternatif. pinjaman bank adalah cara umum untuk mendapatkan dana tambahan, akan tetapi dana tambahan ini berbentuk hutang, bukan ekuitas dan karenanya harus mempunyai jaminan dari perusahaan atau dari wirausahawan yang berada dibelakang perusahaan. jaminan ini biasanya berbentuk kontrak, piutang dagang, mesin, persediaan, tanah, atau bangunan atau berupa aktiva berwujud.
SUMBER :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum atau UU yang mendukung Kelancaran UKM

5.Rencana-rencana Pemasaran