4.Hak Guna Paten (Franchising) dan Pemasaran Langsung dan Bentuk-bentuk Kepemilikan
Pokok
Bahasan :
Hak
Guna Paten (Franchising) dan Pemasaran Langsung dan Bentuk-bentuk Kepemilikan
Pengertian hak guna paten : pengaturan secara formal dalam suatu hubungan atau
cara bisnis, dimana perusahaan franchise (pemilik hak guna paten) memberi hak
istimewa kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna paten), untuk
menggunakan nama, logo, produk, prosedur operasi, dan sebagainya.
Hak guna paten : persetujuan dimana perusahaan atau distributor
tunggal dari produk yang mempunyai merek dagang memberikan hak eksklusif kepada
perusahaan, distributor atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran
royalti dan menyesuaikan diri dgn prosedur operasi standar
Ø RESIKO INVESTASI DALAM USAHA
FRANCHISING
Perusahaan franchisee menghadapi
resiko yang relatif lebih rendah (lebih terukur). Perusahaan franchisee
dibebani :
a.
Pajak
b.
pembayaran royalti
c.
kurang bebas dalam
pengelolaan/pengoperasian
d.
perusahaan Franchisor (pemilik hak
guna paten) mungkin bertindak sebagai penyalur tunggal dari beberapa
perlengkapan
Jenis-jenis hak guna paten
(franchise) :
1.
Franchise untuk mendistribusikan
hasil produksi
2.
Franchise yang menawarkan nama,
citra, metode menjalankan usaha, dll
3.
Franchise yang menawarkan jasa
seperti agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate
Langkah-langkah yang bisa diambil
untuk menurunkan atau meminimisasi resiko investasi dalam franchising adalah :
1.
Melakukan evaluasi diri
2.
Meneliti franchise
Ø PERSETUJUAN HAK GUNA PATEN
Ada beberapa persetujuan dalam hak
guna paten :
a.
franchising : sistem pemasaran yang
mencakup 2 pihak, yang terikat dalam perjanjian legal, dimana salah satu pihak
di dalam kontrak yang menspesifikasikan metode yang harus diikuti dan dipenuhi
pihak lain.
b.
franchising produk dan merek.
c.
franchising format : franchisee
mendapat seluruh sistem pemasaran dan petunjuk dari franchisor.
d.
master license/sebagai penerima izin
utama : (perusahaan atau pribadi bertindak sebagai agen penjual untuk menemukan
franchisee baru.
Pengembangan areal : perusahaan atau
pribadi mendapat hak resmi untuk membuka beberapa gerai dalam area yang
ditentukan.
Ø PEMASARAN LANGSUNG
Pengertian pemasaran langsung : merupakan proses penyampaian pesan maupun produk
kepada pelanggan, melalui berbagi media.
Pemasaran langsung : aktifitas total dengan mana penjual mempengaruhi
transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati
dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan
melalui telepon, pos atau kunjungan dari calon pelanggan.
Teknik dalam pemasaran langsung :
a. kiriman pos langsung
b. telemarketing
c. penjualan door to door
Teknik alternatif pemasaran langsung
:
1.
Periklanan terklasifikasi
2.
Periklanan display
3.
Kiriman pos langsung
4.
Katalog penjualan
5.
Pemasaran tanggapan langsung media
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Bentuk kepemilikan perusahaan :
Go Publik
Go publik terjadi ketika perusahaan
menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat melalui pendaftaran
Bapepam
Keuntungan : diperoleh modal baru dan masyarakat lebih
mengenal perusahaan.
Kerugian : ada kecenderungan terbukanya rahasia perusahaan dan
mahalnya biaya.
Ø
PROSES GO PUBLIC SUATU
PERUSAHAAN
1. Tahap
Persiapan untuk Go Public
a. Restrukturisasi Perusahaan
Restrukturisasi
perusahaan dilakukan dengan maksud agar perusahaan yang bersangkutan dapat memenuhi berbagai
persyaratan go public. Dalam proses restrukturisasi perusahaan untuk go public
ini, dilakukanlah berbagai macam restrukturisasi sebagai berikut :
1. Restrukturisasi finansial
2. Restrukturisasi bisnis
3. Restrukturisasi korparat
4. Restrukturisasi posisi SDM
5. Resturkturisasi hutang/pinjaman
b. Pemberesan
Surat-surat dan Dokumen
Suatu perusahaan yang akan go public
diperlukan suatu kerapian di bidang kearsipan. Untuk itu, dokumen-dokumen harus
disimpan dengan baik dan diperlukan seorang corporate secretary.Demikian
juga izin-izin yang belum beres atau sudah mati perlu dihidupkan kembali.
Kontrak-kontrak yang tidak benar perlu dibenarkan.
c. Dilakukan
Private Placement
Adakalanya, suatu perusahaan yang akan
go public memerlukan dana terlebih dahulu untuk membereskan perusahaannya atau
untuk kepentingan lain. Untuk itu, dapat di tempuh melalui suatu proses yang
disebut dengan private placement atau yang disebut juga dengan
istilah private offering.Dalam hal ini, pihak perusahaan mencoba
mencari dana kepada pihak luar, dimana dana tersebut akan dibayar dengan saham
pada waktu go public nanti atau dengan dana hasil go public. Seiring dengan
penerbitan suatu instrumen yang disebut dengan obligasi konversi (convertible
bonds). Convortible Bonds adalah suatu surat hutang yang dijual kepada
seseorang atau suatu perusahaan dimana surat hutang tersebut dapat dikonversi
menjadi saham pada saat perusahaan tersebut go public nantinya.
2. Proses
Pendahuluan untuk Go Public
a. Penunjukkan
Pihak yang Terlibat
Pada tahap ini,
pihak perusahaan yang akan go public haruslah memilih dan menunjuk pihak-pihak
yang terlibat dalam proses go public tersebut. Pihak-pihak yang terlibat
tersebut, antara lain adalah sebagai berikut :
1. Penjamin
Emisi (underwriter)
2. Akuntan
Publik
3. Konsultan
Hukum
4. Notaris
5. Perusahaan
Penilai (Appraiser)
6. Biro
Administrasi Efek
7. Dan lain-lain
b. Proses
Underwriting
Pada pihak underwriting ini, pihak
penjamin emisi sudah harus ditunjuk oleh emiten. Pihak underwriter ini
berfungsi sebagai pihak yangakan mengatur pemasaran sampai terjualnya saham di
pasar perdana. Pihak underwriter ini juga melakukan komitmen-komitmen tertentu
dengan emitmen. Komitmen tersebut antara lain :
1. Komitmen
Penuh (full commitment)
Dengan komitmen
ini, pihak underwriter tidak ubahanya seperti penjamin saja, yakni menjamin
bahwa seluruh saham dari emiten tersebut akan laku terjual dipasar perdana.
Apabila ternyata saham tersebut tidak habis terjual, maka pihak
underwriter mempunyai kewajiban untuk membeli untuk dirinya sendiri ata sisa
saham yang tidak laku terjual.
2. Komitmen
Ternaik (best effort commitment)
Dengan komitmen
terbaik ini, pihak underwriter hanya berkewajiban untuk menjual saham dengan
sebaik-baiknya di pasar perdana. Manakala ternyata ada saham yang tidak habis
laku terjual di pasar perdana tersebut, sisa dari saham-saham yang bersangkutan
boleh dikembalikan kepada pihak emiten tanpa ada kewajiban dari underwriter
untuk membeli untuk dirinya sendiri.
3. Komitmen
Siaga
Pihak
underwriter berkewajiban untuk menjual saham dari emiten di pasar perdana. Akan
tetapi bila saham tersebut tidak habis terjual, maka sisa saham yang tidak
habis terjual di pasar perdana, dapat dibeli sendiri oleh underwriter pada
harga tertentu.
c. Restrukturisasi
Anggaran Dasar
Anggaran
dasar dari perseroan juga perlu direvisi agar sesuai dengan anggaran dasar
suatu perusahaan terbuka. Sebab untuk anggaran dasar suatu perusahaan terbuka,
ada suatu standar tersendiri, yang berbeda dengan anggaran dasar suatu
perusahaan tertutup.
Bagian-bagian dari anggaran dasar yang perlu direvisi, antara lain sebagai berikut
:
1. Permodalan
perseroan.
2. Jumlah
saham diperbanyak.
3. Jumlah
saham yang di alokasi kepada publik .
4. Harga nominal saham sesuai
dengan yang di persyaratkan untuk perusahaan terbuka.
5. Pengalihan
saham dengan cara yang sesuai dengan aturan pasar modal.
6. Persyaratan
untuk direksi dan komisaris lebih diperketat.
7. Keuangan
mesti di audit oleh akuntan publik.
8. Ketentuan tentang wajib lapor
atau wajib diumumkan terhadap hal-hal tertentu.
9. Penyesuaian
tentang kuorum dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham dan rapat direksi
atau komisaris.
10. Penggunaan dana hasil go public harus jelas.
11. Jual beli saham dalam hal-hal tertentu dilakukan dengan
suatu tender offer.
12. Pengaturan tentang transaksi yang berbenturan kepentingan.
d. Pembuatan
Laporan dan Dokumen Go Public Lainnya
Laporan-laporan kepada yang
berwenang dan sejumlah dokumentasi yang berhubungan dengan proses go public
haruslah disiapkan juga. Dokumentasi-dokumentasi yang penting dalam hubungannya
proses go public adalah sebagai berikut :
1. Legal
audit dan legal opinion, yang dibuat oleh konsultan hukum.
2. Laporan
keuangan dari akuntan public.
3. Laporan
penilaian oleh perusahaan penilai (appraiser).
4. Draft
Prospektus (termasuk di dalamnya laporan oleh emiten sendiri).
5. Draft
Prospektus ringkas (untuk di umumkan dalam 2 (dua) surat kabar).
6. Pernyataan
pendaftaran.
7. Confort letter.
Seperti
telah disebutkan bahwa salah satu dokumen penting dalam proses go public adalah
suatu legal audit yang dibuat oleh konsultan hukum. Pada prinsipnya, legal
audit ini berisikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemaparan
dan analisis terhadap anggaran dasar perseroan.
2. Pemaparan
dan analisis terhadap permodalan dan saham.
3. Pemaparan
dan analisis terhadap direksi dan komisaris.
4. Pemaparan
dan analisis terhadap izin-izin dan persetujuan.
5. Pemaparan
dan analisis terhadap asset-aset perseroan.
6. Pemaparan
dan analisis tentang asuransi.
7. Pemaparan
dan analisis tentang tenaga kerja.
8. Pemaparan
dan analisis tentang pernyertaan pada perusahaan lain.
9. Pemaparan
dan analisis terhadap kontrak-kontrak.
10. Pemaparan dan analisis terhadap
persetujuan-persetujuan dalam rangka emisi efek.
11.
Perkara-perkara di pengadilan, arbitrase, dan badan-badan peradilan lainnya.
e. Pencatatan
Pendahuluan Atas Saham-Saham di Bursa Efek
Dalam
tahap pendahuluan ini dilakukan juga pencatatan pendahuluan atas saham-saham di
bursa-bursa efek di mana saham-saham dari perusahaan tersebut akan dijual,
yakni penjualannya di pasar sekunder nantinya. Sungguhpun nanti ada masanya
dilakukan legi pencatatan yang definitive di bursa-bursa tersebut.
3. Proses Pelaksanaan Go Public
Setelah
dilaluinya proses pendahuluan untuk go public dan ternyata perusahaan memenuhi
syarat untuk go public, maka tibalah saatnya bagi perusahaan tersebut untuk
maju ke tahap pelaksanaan go public itu sendiri. Dalam tahap pelaksanaan go
public ini, dilakukanlah hal-hal sebagai berikut :
a. Proses
pengajuan pernyataan pendaftaran.
b. Public
expose, yakni pernyataan dan diskusi dengan pihak public atau pihak pejabat
yang berwenang.
c. Pembuatan
dan percetakan prospectus, dan pemuatan prospektur ringkas dalam 2 (dua) surat
kabar.
d. Road
show, yakni dengan berkunjung ke tempat-tempat investor institusional untuk
menawarkan saham.
e. Penjatahan
di pasar perdana.
f. Prose
pencatatan saham di bursa efek.
g. Proses
jual beli saham di pasar sekunder (di bursa-bursa saham).
Ø PILIHAN LAIN SELAIN GO PUBLIK
dua
alternatif yang sering digunakan oleh perusahaan venture adalah penempatan
privat dan pinjaman atau kredit perbankan. penempatan surat berharga privat
terutama dengan lembaga investasi adalah metode alternatif untuk mendapatkan
dana dengan usaha minimum. dana-dana tersebut biasanya diperoleh dalam bentuk
hutang jangka menengah atau hutang jangka panjang yang sering membawa beban
suku bunga mengambang dengan pembayaran deviden tertentu.selain modal privat,
pinjaman bank merupakan sumber alternatif. pinjaman bank adalah cara umum untuk
mendapatkan dana tambahan, akan tetapi dana tambahan ini berbentuk hutang,
bukan ekuitas dan karenanya harus mempunyai jaminan dari perusahaan atau dari
wirausahawan yang berada dibelakang perusahaan. jaminan ini biasanya berbentuk
kontrak, piutang dagang, mesin, persediaan, tanah, atau bangunan atau berupa
aktiva berwujud.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar