Hukum atau UU yang mendukung Kelancaran UKM

Aurina Lestari
31214846

UKM
(Usaha Kecil Menengah)


      A.    UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.

Suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.

UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.

Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal

Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.
Dan Ada beberapa alternatif yang dapat  digunakan untuk mendapatkan dana usaha (Modal ) untuk UKM:

·         Dana sendiri
·         Mencari Dana Hibah
·         Menjalin kerjasama

                  B.     Bentuk Perlindungan UMKM di Indonesia

Secara yuridis, telah banyak peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan bagi UMKM di Indonesia. Bentuk perlindungan yang dimaksud disini dapat bersifat protektif maupun fasilitatif.

Adapun yang berbentuk protektif misalnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  76  Tahun 2007 Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan  Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka.   Dalam Pasal 11 disebutkan   “Kriteria  penetapan  bidang  usaha  yang  terbuka  dengan  persyaratan adalah antara lain untuk perlindungan dan pengembangan  Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi”.  Selajutnya dalam Pasal 13 disebutkan “Pemerintah  menetapkan  bidang  usaha  yang  dicadangkan  untuk UMKM dan Koperasi  dan bidang usaha yang terbuka dengan syarat kemitraan”.

Sedangkan yang bersifat fasilitatif,  misalnya dalam pasal 18 Undang-undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menegaskan akan memberikan fasilitas tertentu bagi penanam modal yang bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; Begitu pula Dalam Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan ”BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN”

Secara khusus dalam UU UMKM Pasal 7 sampai Pasal 15 mengenai Penumbuhan Iklim Usaha disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan dalam persoalan (a). pendanaan; (b). sarana dan prasarana; (c). informasi usaha; (d). kemitraan; (e). perizinan usaha; (f). kesempatan berusaha; (g). promosi dagang; dan (h). dukungan kelembagaan. Selajutnya dalam Pasal 16 ayat (1) UU UMKM secara tegas menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang: (a).produksi dan pengolahan; (b).pemasaran; (c)sumber daya manusia; dan(d).desain dan teknologi.
Ada juga peraturan pemerintah lainnya khusus mengenai UMKM juga dikeluarkan oleh Presiden dan Menteri Negara Koperasi dan UMKM. Beberapa di antaranya :

1).   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.

2).   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2002 Tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil,Dan Menengah.

3).   Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 23/PER/M.KUKM/X/2005 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 32/KEP/M.KUKM/ IV/2003 Tentang Pedoman Penumbuhan Dan Pengembangan Sentra Usaha Kecil Dan Menengah;

4).   Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 13 /PER/M.KUKM/VII/2006 Tentang Pedoman Teknis Program Sekuritisasi Aset Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (KUKM)

5).   Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 13.1/PER/M.KUKM/VII/2006 Tentang Petunjuk Teknis Skim Pendanaan Komoditas Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

6).   Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 14/PER/M.KUKM/VII/2006 Tentang Petunjuk Teknis Dana Penjaminan Kredit Dan Pembiayaan Untuk Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah.

7).   Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : /PER/M.KUKM/VIII/2006 Tentang Pedoman Teknis Bantuan Untuk Teknologi Tepat Guna Kepada Usaha Kecil Dan Menengah Di Sentra.

8).   Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 06/PER/M.KUKMI/I/2007 Tentang Petunjuk Teknis Program Pembiayaan Produktif Koperasi Dan Usaha Mikro (P3KUM) Pola Syariah.

9).   Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 08/PER/M.KUKM/II/2007 Tentang Petunjuk Teknis Program Pembiayaan Produktif Koperasi Dan Usaha Mikro (P3KUM) Pola Konvensional.
Keseluruhan peratuan perundang-undang tersebut dibuat dalam rangka untuk melakukan perlindungan bagi UMKM di Indonesia  melalui berbagai program pemberdayaan.
     
      C.     Kelebihan Dan Kelemahan Usaha Kecil Menengah

1.Inovasi dalam teknologi yang dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil
3.Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan berskala besar yang pada umumnya birokratis
4.Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Kelemahan yang dimiliki Usaha Kecil dan Menengah (UKM) (Tambunan, 2002) adalah:

1.Kesulitan pemasaran
Hasil dari studi lintas Negara yang dilakukan oleh James dan Akarasanee (1988) di sejumlah Negara ASEAN menyimpulkan salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran yang umum dihadapi oleh pengusaha UKM adalah tekanan-tekanan persaingan, baik dipasar domestik dari produk-produk yang serupa buatan pengusaha-pengusaha besar dan impor, maupun dipasar ekspor.

2.Keterbatasan finansial
UKM di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial antara lain: modal 
(baik modal awal maupun modal kerja) dan finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan output jangka panjang.

3.Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
Keterbatasan sumber daya manusia juga merupakan salah satu kendala serius bagi UKM di Indonesia, terutama dalam aspek-aspek kewirausahaan, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, control kualitas, akuntansi, mesin-mesin, organisasi, pemprosesan data, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. Semua keahlian tersebut sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memperbaiki kualitas produk, meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam produksi, memperluas pangsa pasar dan menembus pasar baru.

4.Masalah bahan baku
Keterbatasan bahan baku dan input-input lain juga sering menjadi salah satu masalah serius bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi UKM di Indonesia.
Terutama selama masa krisis, banyak sentra-sentra Usaha Kecil dan Menengah seperti sepatu dan produk-produk textile mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku atau input lain karena harganya dalam rupiah menjadi sangat mahal akibat depresiasi nilai tukar terhadap dolar AS.

5.Keterbatasan teknologi
Berbeda dengan Negara-negara maju, UKM di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi tradisonal dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya jumlah produksi dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas produk yang dibuat serta kesanggupan bagi UKM di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global.
Keterbatasan teknologi disebabkan oleh banyak faktor seperti keterbatasan modal investasi untuk membeli mesin-mesin baru, keterbatasan informasi mengenai perkembangan teknologi, dan keterbatasan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikan mesin-mesin baru.

 Sumber :

https://riyankurniawan17.wordpress.com/2012/05/23/pengertian-ukm-penjelasannya-2/



Komentar

  1. Merkur 37C Safety Razor Review – Merkur 37C
    The Merkur 37c is an excellent short handled deccasino DE safety casinosites.one razor. It is more suitable for both heavy and non-slip titanium ring hands and is kadangpintar therefore a great option for experienced herzamanindir.com/

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

4.Hak Guna Paten (Franchising) dan Pemasaran Langsung dan Bentuk-bentuk Kepemilikan

5.Rencana-rencana Pemasaran