Hukum atau UU yang mendukung Kelancaran UKM
Aurina Lestari
31214846
UKM
31214846
UKM
(Usaha Kecil Menengah)
A. UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang
peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai
salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong
laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat
perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.
Suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya
berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM
hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat
berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat
menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM
telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara
Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang
berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat
membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini
berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara
Indonesia.
Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar
keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah,
dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik,
sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah
yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal
sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah
satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh
satu orang saja.
Dan Ada beberapa alternatif yang dapat digunakan
untuk mendapatkan dana usaha (Modal ) untuk UKM:
·
Dana sendiri
·
Mencari Dana
Hibah
·
Menjalin
kerjasama
B. Bentuk Perlindungan UMKM di
Indonesia
Secara yuridis, telah banyak peraturan
perundang-undangan yang memberikan perlindungan bagi UMKM di Indonesia. Bentuk
perlindungan yang dimaksud disini dapat bersifat protektif maupun fasilitatif.
Adapun yang berbentuk protektif misalnya Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria
dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha
yang Terbuka. Dalam Pasal 11 disebutkan “Kriteria
penetapan bidang usaha yang terbuka dengan
persyaratan adalah antara lain untuk perlindungan dan pengembangan Usaha
Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi”. Selajutnya dalam Pasal 13
disebutkan “Pemerintah menetapkan bidang usaha
yang dicadangkan untuk UMKM dan Koperasi dan bidang usaha
yang terbuka dengan syarat kemitraan”.
Sedangkan yang bersifat fasilitatif, misalnya
dalam pasal 18 Undang-undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
menegaskan akan memberikan fasilitas tertentu bagi penanam modal yang bermitra
dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; Begitu pula Dalam Pasal 88
ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha
Milik Negara menyebutkan ”BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya
untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat
sekitar BUMN”
Secara khusus dalam UU UMKM Pasal 7 sampai Pasal 15
mengenai Penumbuhan Iklim Usaha disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan
dukungan dalam persoalan (a). pendanaan; (b). sarana dan prasarana; (c).
informasi usaha; (d). kemitraan; (e). perizinan usaha; (f). kesempatan
berusaha; (g). promosi dagang; dan (h). dukungan kelembagaan. Selajutnya dalam
Pasal 16 ayat (1) UU UMKM secara tegas menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang: (a).produksi dan
pengolahan; (b).pemasaran; (c)sumber daya manusia; dan(d).desain dan teknologi.
Ada juga peraturan pemerintah lainnya khusus mengenai
UMKM juga dikeluarkan oleh Presiden dan Menteri Negara Koperasi dan UMKM.
Beberapa di antaranya :
1). Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
2). Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 56 Tahun 2002 Tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil,Dan Menengah.
3). Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan
Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 23/PER/M.KUKM/X/2005
Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil
Dan Menengah Nomor 32/KEP/M.KUKM/ IV/2003 Tentang Pedoman Penumbuhan Dan
Pengembangan Sentra Usaha Kecil Dan Menengah;
4). Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan
Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 13 /PER/M.KUKM/VII/2006
Tentang Pedoman Teknis Program Sekuritisasi Aset Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah (KUKM)
5). Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan
Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 13.1/PER/M.KUKM/VII/2006
Tentang Petunjuk Teknis Skim Pendanaan Komoditas Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah
6). Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan
Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 14/PER/M.KUKM/VII/2006
Tentang Petunjuk Teknis Dana Penjaminan Kredit Dan Pembiayaan Untuk Koperasi
Dan Usaha Kecil Dan Menengah.
7). Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan
Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : /PER/M.KUKM/VIII/2006
Tentang Pedoman Teknis Bantuan Untuk Teknologi Tepat Guna Kepada Usaha Kecil
Dan Menengah Di Sentra.
8). Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan
Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 06/PER/M.KUKMI/I/2007
Tentang Petunjuk Teknis Program Pembiayaan Produktif Koperasi Dan Usaha Mikro
(P3KUM) Pola Syariah.
9). Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan
Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 08/PER/M.KUKM/II/2007
Tentang Petunjuk Teknis Program Pembiayaan Produktif Koperasi Dan Usaha Mikro
(P3KUM) Pola Konvensional.
Keseluruhan peratuan perundang-undang tersebut dibuat
dalam rangka untuk melakukan perlindungan bagi UMKM di Indonesia melalui
berbagai program pemberdayaan.
C. Kelebihan
Dan Kelemahan Usaha Kecil Menengah
1.Inovasi dalam teknologi yang dengan mudah
terjadi dalam pengembangan produk.
2.Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam
perusahaan kecil
3.Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri
terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan
berskala besar yang pada umumnya birokratis
4.Terdapat dinamisme manajerial dan peranan
kewirausahaan.
Kelemahan yang dimiliki Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) (Tambunan, 2002) adalah:
1.Kesulitan pemasaran
Hasil dari studi lintas Negara yang dilakukan
oleh James dan Akarasanee (1988) di sejumlah Negara ASEAN menyimpulkan salah
satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran yang umum dihadapi oleh
pengusaha UKM adalah tekanan-tekanan persaingan, baik dipasar domestik dari
produk-produk yang serupa buatan pengusaha-pengusaha besar dan impor, maupun
dipasar ekspor.
2.Keterbatasan finansial
UKM di Indonesia menghadapi dua masalah utama
dalam aspek finansial antara lain: modal
(baik modal awal maupun modal kerja)
dan finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat diperlukan untuk
pertumbuhan output jangka panjang.
3.Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
Keterbatasan sumber daya manusia juga merupakan
salah satu kendala serius bagi UKM di Indonesia, terutama dalam aspek-aspek kewirausahaan,
manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, control kualitas, akuntansi,
mesin-mesin, organisasi, pemprosesan data, teknik pemasaran, dan penelitian
pasar. Semua keahlian tersebut sangat diperlukan untuk mempertahankan atau
memperbaiki kualitas produk, meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam
produksi, memperluas pangsa pasar dan menembus pasar baru.
4.Masalah bahan baku
Keterbatasan bahan baku dan input-input lain
juga sering menjadi salah satu masalah serius bagi pertumbuhan output atau
kelangsungan produksi bagi UKM di Indonesia.
Terutama selama masa krisis, banyak
sentra-sentra Usaha Kecil dan Menengah seperti sepatu dan produk-produk textile
mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku atau input lain karena harganya
dalam rupiah menjadi sangat mahal akibat depresiasi nilai tukar terhadap dolar
AS.
5.Keterbatasan teknologi
Berbeda dengan Negara-negara maju, UKM di
Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi tradisonal dalam bentuk
mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya manual. Keterbelakangan
teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya jumlah produksi dan efisiensi di
dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas produk yang dibuat serta
kesanggupan bagi UKM di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global.
Keterbatasan teknologi disebabkan oleh banyak
faktor seperti keterbatasan modal investasi untuk membeli mesin-mesin baru,
keterbatasan informasi mengenai perkembangan teknologi, dan keterbatasan sumber
daya manusia yang dapat mengoperasikan mesin-mesin baru.
Sumber
:
Merkur 37C Safety Razor Review – Merkur 37C
BalasHapusThe Merkur 37c is an excellent short handled deccasino DE safety casinosites.one razor. It is more suitable for both heavy and non-slip titanium ring hands and is kadangpintar therefore a great option for experienced herzamanindir.com/