TUGAS PEMASARAN JASA BANK SYARIAH

TUGAS
PEMASARAN JASA BANK SYARIAH
Dosen : Supriyo Hartadi W



Disusun oleh :

1. Aurina Lestari
2. Dyah Suhartini
3. Meytha Laelasari
4. Nadya Febrina
5. Wahyu Dwi Minarti

Kelas : 2DD02



MANAJEMEN PEMASARAN JASA-JASA BANK SYARIAH

PEMASARAN JASA-JASA BANK SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Industri jasa pada saat ini merupakan sektor ekonomi yang sangat besar dan tumbuh sangat pesat. Pertumbuhan tersebut selain diakibatkan oleh pertumbuhan jenis jasa yang sudah ada sebelumnya, juga disebabkan oleh munculnya jenis jasa baru, sebagai akibat dari tuntutan dan perkembangan teknologi. Seperti pemasaran Jasa Bank Syariah, didalamnya terdapat produk-produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah.
Produk bank itu sendiri adalah jasa yang ditawarkan kepada nasabah untuk mendapatkan perhatian, untuk dimiliki, digunakan atau dikomsumsi untuk memenuhi kebutuhan, dan keinginan nasabah. Pengertian kebutuhan nasabah bank adalah suatu keadaan yang dirasakan tidak ada dalam diri seseorang. Pemasaran juga mencakup kepuasan atas kebutuhan dan keinginan konsumen. Tugas dari segala jenis bisnis adalah penyerahan nilai pelanggan untuk mendapatkan laba.
B.RUMUSAN MASALAH
1) Apa pengertian pemasaran jasa dalam Bank Syariah?
2) Bagaimana konsep pemasaran jasa Bank Syari’ah?
3) Bagaimana lingkungan pemasaran jasa Bank Syari’ah?
4) Bagaimana faktor-faktor untuk mempengaruhi permintaan akan produk jasa Bank Syari’ah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pemasaran Jasa Perbankan
Dengan disahkannya UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah maka dapat memperkokoh posisi perbankan syari’ah. Kemudian dengan didukung dengan fatwa MUI mengenai beberapa produk akad juga memperkuat posisi perbankan syari’ah. Dengan dikeluarkannya fatwa haram bunga bank oleh MUI maka akan merubah paradigma masyarakat dan akan meningkatkan jumlah nasabah bank syariah. Sementara itu Bank Indonesia selaku otoritas moneter harus lebih memberi keleluasaan kepada perbankan syari’ah agar dapat terjangkau di seluruh Indonesia.
Jasa perbankan syariah meliput transfer, kliring, inkaso, titipan letter of credit, dll. Bank syariah mendapatkan fee dari layanan atau jasa tersebut.
Jasa-jasa bank lainnya merupakan, jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan secara langsung maupun tidak lansung terhadap kegiatan penyimpanan danadanpenyaluranpembiayaan.
konsep pemasaran jasa Bank Syari’ah Produk jasa bank adalah jasa setoran (setoran pembayaran telepone, listrik, air atau uang kuliah), jasa pembayaran (gaji, pensiun atau hadiah), jasa pemgrman uang, jasa penagihan, jasa kliring, jasa penjualan mata uang asing, jasa penyimpanan dokumen, jasa cek wisata, jasa kartu kredit, jasa letter of credit,jasa bank ganransi dan referensi bank, dll.
Dalam Pemasaran Jasa Bank Syari’ah telah diuraikan konsep pemasaran, tehnik daur kehidupan produk, strategi pemasaran, bauran pemasaran, evaluasi pemasaran, kiat-kiat khusus pemasaran, potensi, preferensi dan perilaku masyarakat terhadap bank syariah.
Berdasarkan produk jasa:
1. Alih utang-piutang (al-hiwalah)
2. Gadai (rahn)
3. Al-qardh
4. Wakalah
5. Kafalah
Macam-macam jasa yang disediakan oleh bank ialah: 1. Inkasso Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan. Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

a) Warkat Inkaso a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

b) Jenis Inkaso a. Inkaso Keluar Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain. b. Inkaso masuk Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Transfer Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
a) Transfer Keluar Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.
b) Transfer Masuk Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan) Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah. Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box 1. Narkotik dan sejenisnya 2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box 1. Bagi Bank • Biaya sewa • Uang jaminan yang mengendap • Pelayanan nasabah 2. Bagi Nasabah • Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan • Keamanan barang terjamin

Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu. a) Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya : 1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor 2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor 3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan ,telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
 2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
Untuk mendukung operasionalisasi produk-produk perbankan tersebut bank syariah dilengkapi dengan berbagai instrumen, sebagai berikut:
Perangkat likuiditas bank syriah
Surat berharga pasar uang (SBPU) mudharabah digunakan untuk membantu bank syariah mengatasi kesenjangan likuiditas yang bersifat sementara.
Ba’i al-dayn adalah jual beli utang dengan merujuk kepada pembiayaan utang.
Pasar uang antar bank syariah (PUAS) menggunakan pernti sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMAH) yang berjangka waktu 90 hari.
Sertifikat wadiah bank indonesia (SWBI) sebagai peranti pelaksanaan operasi pasar terbuka berdasarkan prinsip syariah. SWBI dapat dijadikan sarana penitipan dana jangka pendek bagi bank syariah yang mengalami kelebihan likuiditas.
Disamping pemanfaatan dari pemasaran yang dilakukan top management, sosok marketing diharapkan memiliki inovasi dan kreativitas tinggi, memiliki sense of business, serta menjadikan amanah pekerjaan yang diemban sebagai langkah dakwah. Salah satu strategi lain yang dapat diterapkan yakni mengetahui secara baik, siapa target audience yang hendak disasar?. Erat kaitannya kata bank “Syariah” secara kognitif bagi masyarakat untuk para marketing masuk dalam lingkup kegiatan keislaman, seperti: pengajian ibu-ibu yang mana pada akhir acara bisa disisipkan presentasi produk-produk bank syariah, dan masih banyak lagi tindakan yang bisa diterapkan apabila mengetahui target audience dengan baik. Secara jangka panjang, konsep perbankan syari’ah ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal saja, tetapi juga dirasakan oleh pengelola modal sebagai refleksi prinsip syari’ah dengan melihat sisi nilai-nilai keadilan.


Marketing Mix
masing-masing komponen yang terdiri atas Product (Produk), Price (Harga), Place(Tempat atau Saluran Distribusi), dan Promotion (Promosi), yang dalam perkembangannya kini, telah mengalami penambahan lagi menjadi: People (Orang),Phisical Evidence (Bukti Fisik), dan Process (Proses).
2. Strategi Pemasaran Perbankan Syari’ah
Tingginya potensi nasabah dengan rendahnya persepsi masyarakat terhadap syari’ah menunjukkan minimnya informasi syariah di masyarakat. Strategi yang dapat dilakukan oleh perbankan syari’ah adalah: strategi pertama yang harus ditempuh perbankan syari’ah adalah komunikasi eksternal baik dalam rangka edukasi prinsip syari’ah maupun produk-produk yang ditawarkan.
Strategi kedua adalah menciptakan efisiensi melalui inovasi produk dan inovasi proses. Tidak seperti perbankan konvensional yang didukung oleh banyak instrumen keuangan, produk-produk syari’ah cenderung terbatas mengingat belum lengkapnya instrumen keuangan syari’ah. Dengan diberlakukannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah semakin memperkuat basis perbankan syari’ah di Indonesia.
3. Pencapaian Target Perbankan Syari’ah
Berdasarkan cetak biru (blue print) pengembangan perbankan syari’ah Indonesia, diharapkan pada tahun 2009 ini, peningkatan aset bisa mencapai 7%, dan ditahun 2015 mendatang diharapkan akan mencapai angka 15% dari total aset perbankan nasional.Dengan melihat fakta yang ada saat ini, harapan pencapaian angka-angka tersebut dari tahun ke tahun cukup meragukan, hal ini mengingat target untuk tahun 2008 saja yang bisa kita lihat melalui Laporan Perkembangan Perbankan Syari’ah (LPPS) tahun 2008, pangsa pasarnya hanya berhasil dicapai sekitar 2,14% dari total aset perbankan nasional, atau hanya separuhnya dari target yang diharapkan sebesar 5% dalam cetak biru (blue print) pengembangan perbankan syari’ah Indonesia. Butuh waktu yang lama dan kerja keras, jika perbankan syari’ah ingin mencapai target-target tersebut sehingga bisa mensejajarkan diri dengan perbankan konvensional. Ada banyak hal yang harus dibenahi, baik itu secara internal maupun eksternal.
4. Segmentasi Pasar dan Posisi Perbankan Syari’ah
Dalam teori pemasaran segmentasi pasar adalah tindakan membagi pasar kedalam kelompok-kelompok pembeli yang terpisah-pisah dengan kebutuhan dan tanggapan yang berbeda. Prosedur segmentasi pasar terdiri dari tiga tahap:
Tahap survei, priset menyelenggarakan wawancara dan memusatkan perhatian pada kelompok untuk memperoleh pandangan terhadap motivasi konsumen, sikap, dan perilaku. Sehingga dapat mengumpulkan data mengenai sifat dan peringkat kepentingan mereka, kesadaran merk dan peringkat merek, pola penggunaan produk, sikap terhadap golongan produk, demografi, psikografi, dan mediagrafi dari responden.
faktor-faktor internal dan eksternal.

Faktor-faktor internal antara lain sebagai berikut:
1) Produk-produk
Produk Bank Syari’ah di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu:[27]
a) Produk penghimpunan dana, atara lain:
1. Prinsip wadi’ah
Berdasarkan prinsip wadi’ah:
a. Wadiah yad amanah
b. Wadiah yad dhamanah
2. Prinsip mudharabah
Berdasarkan aplikasi prinsip mudharabah:
a. Tabungan berjangka
b. Deposit berjangka
Berdasarkan kewenangan prinsip mudharabah:
a. Mudharabah mutlaqah
b. Mudharabah muqayadah on balance sheet
c. Mudharabah muqayadah off balance sheet
b) Produk penyaluran dana

1. Prinsip jual beli (tijarah)
a. Pembiayaan mudharabah
b. Bai salam
c. Bai istisna’

2. Prinsip sewa (ijarah)
a. Ijarah muntahia bithamlik
b. Ijaraha ghairu muntahia bithamlik

3. Prinsip bagi hasil (syirkah)
a. Musyarakah
b. Mudharabah
c. Mudharabah muqayadah
c) Produk jasa.

Berdasarkan produk jasa:
1. Alih utang-piutang (al-hiwalah)
2. Gadai (rahn)
3. Al-qardh
4. Wakalah
5. Kafalah

2) Organisasi
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.

3) Penjualan secara pribadi
Pemasaran mengharapkan adanya transaksi. Sehingga ada laba yang didapatkan setelah transaksi. Penjualan secara pribadi merupakan aktivitas yang mempengaruhi terhadap pemasaran.
4) Reklame
Reklame merupakan alat yang langsung dapat mempengaruhi permintaan akan produk tertentu. Reklame dini bisa diartikan sebagai iklan untuk mengenalkan produk kepada nasabah.
5) Distribusi fisik
Distribusi fisik merupakan kegiatan yang secara langsung dapat mempengaruhi permintaan akan produk tertentu.
6) Saluran-saluran pemasaran
Saluran-saluran pemasaran menurut Philip dan Kevin ada tiga jenis, yaitu saluran komunikasi, saluran distribusi, dan saluran jasa.[28]
7) Harga-harga
Kebijakan terhadap harga yang diterapkan dalam produk, merupakan suatu yang dapat mempengaruhi adanya permintaan. Setiap perusahaan memiliki kebijakan tentang menentukan harga.
Faktor-faktor eksternal antara lain sebagai berikut:
1) Ilmu dan teknologi
Ilmu dan teknologi selalu berkembang dan merupakan kekuatan untuk menciptakan teknologi yang baru. Dengan adanya teknologi baru maka akan menciptakan pasar dan peluang baru.
2) Persaingan
Konsep pemasaran yang berhasil apabila perusahaan dapat menyediakan nilai kepuasan pelanggan yang lebih besar daripada pesaing. Oleh sebab itu perusahaan harus menyesuaikan pemasaran dengan kebutuhan konsumen sasaran. dan perusahaan juga harus memiliki strategi penawaran yang lebih kuat dari penawaran pesaing dalam pikiran konsumen.
3) Kekuatan-kekuatan ekonomi
Ekonomi merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi daya beli dan pola pengeluaran konsumen. suatu bangsa mempunyai tingkat dan distribusi pendapatan yang beragam.
4) Kekuatan-kekuatan sosiologis
Masyarakat merupakan kelompok yang mempunyai potensi kepentingan atau kepentingan nyata atau pengaruh pada kemampuan organisasi untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu kekuatan sosiologis suatu daerah sangat mempengaruhi pemasaran.
5) Kekuatan-kekuatan psikologis
Kekuatan psikologis merupakan kondisi individu konsumen maupun kelompok yang sangat mempengaruhi terhadapa pemasaran. misalnya kondisi paska bencana alam, yang mana psikologis masyarakat yang belum stabil, sehingga mempengaruhi aktivitas pemasaran.
6) Faktor-faktor politis dan yuridis
Keputusan pemasaran sangat dipengaruhi oleh perkembangan-perkembangan kondisi politik dan hukum suatu negara tersebut. Misalnya dalam hal produk bank syariah menunggu persetujuan dari Dewan Pengawas Syari’ah ke Dewan Syari’ah Nasional kemudian, menunggu disahkan oleh Bang Indonesia. Dan lahirnya perundang-undangan tentang Perbankan Syari’ah juga dipengaruhi oleh faktor polik yang ada.
7) Pengaruh kebudayaan
Menurut Jajat Kristanto bahwa budaya dapat dipahami sebagai berikut. Bahwa budaya sebagai pemograman pikiran secara kolektif, budaya adalah seperangkat symbol-simbol, dan budaya adalah cara hidup, dan budya sebagai sebuah system yang terintregrasi dari pola-pola perilaku. Unsur-unsur budaya menurut Kotabe dan Helsen yaitu kehidupan material dan budaya material, bahasa, interaksi sosial, agama, dan pendidikan.[29]
D.faktor-faktor permintaan akan produk jasa Bank Syari’ah
Jika kita melihat posisi dari beberapa tahun terakhir bahwa perbankan syari’ah telah menjadi perbankan yang berfungsi sebagai intermediasi bagi usaha-usaha riil. Prospek tersebut bisa berjalan jika didukung beberapa faktor mikro dan makro yang dapat mempercepat pengembangan perbankan syari’ah.
Pepatah pemasaran mengatakan nasabah adalah raja, maka ia wajib dilayani dengan tulus dan ikhlas. Nasabah memiliki keinginan-keinginan terhadap bank syari’ah, sehingga nantinya ia menjadi pelanggan bank syari’ah. Keinginan-keinginan yang harapannya dapat diperoleh bank adalah sebagai berikut:
1. Tersenyum kepadanya
2. Disapa dengan ramah
3. Disebut namanya saat komunikasi
4. Didengar dengan baik saat menyampaikan kebutuhan dan kesulitannya
5. Ingin benar-benar dipahami


Dalam pemasaran Jasa Bank Syariah harus mengetahui apa saja yang menjadi kebutuhan nasabah dalam pelayanan produk Bank Syariah tersebut.
Sebagai contoh kebutuhan nasabah bank adalah:
a. Kebutuhan akan produk atau jasa bank.
b. Kebutuhan rasa aman berhubungan dengan bank.
c. Kebutuhan kenyamanan berhubungan dengan bank.


Keinginan nasabah bank adalah kebutuhan yang dibentuk oleh kultur dan kepribadian individu. Keinginan nasabah bank adalah :
a. Ingin memperoleh pelayanan yang tepat..
b. Ingin agar bank dapat menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi.
c. Ingin memperoleh komitmen bank.


BAB III
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa
Seiring dengan perkembangan perbankan syari’ah kedepan diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah kebawah. Perbankan syari’ah sebagai sarana intermediasi dibidang investasi dan binis harus menciptakan pengaruh yang positif bagi pengembangan dunia usaha.
B. SARAN
Menurut penulis kesempurnaan adalah milik Allah swt. Makalah ini tidaklah sempurna akan tetapi mencoba memberi kontribusi dalam khazanah keilmuan khususnya tentang pemasaran Jasa Bank Syariah. Dan diharapkan lebih banyak lagi muncul karya ilmiah yang membahas tentang pemasaran Jasa Bank Syariah. Sebab bank syariah dan kelimuan sejalan lurus berkembang terus.
Wallahu a’lam bissawab.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Manajemen Perbankan Syari’ah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005
Danupranata, Gita, 2013, Manajemen Perbankan Syariah, Jakarta, Salemba Empat.
http://alimuhayatsyahbloger.blogspot.com/2009/11/manajemen-pemasaran-perbankan-syariah.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum atau UU yang mendukung Kelancaran UKM

4.Hak Guna Paten (Franchising) dan Pemasaran Langsung dan Bentuk-bentuk Kepemilikan

5.Rencana-rencana Pemasaran