Softskill Kartel dan Monopoli



Nama : Aurina Lestari
NPM  : 31214846
Kelas  : 3DD02

KARTEL & MONOPOLI
v  KARTEL
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, di mana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.
kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.

Ciri-ciri dari Organisasi Kartel :

- Adanya komponen ( atasan dan bawahan) 
- Adanya kerja sama (cooperative yang berstruktur dari sekelompok orang) 
- Adanya tujuan 
- Adanya sasaran 
- Adanya keterikatan format dan tata tertib yang harus ditaati 
- Adanya pendelegasian wewenang dan koordinasi tugas-tugas


Keuntungan :
  • Kedudukan monopoli dari kartel di pasar menyebabkan kartel mempunyai posisi yang baik didalam menghadapi persaingan.
  • Resiko penjualan barang-barang yang dihasilkan dan resiko kapital para anggota dapat diminimalkan, karena baik produksi maupun penjualan dapat diatur dan dijamin jumlahnya.
  • Kartel itu dapat melaksanakan rasionalisasi, sehingga harga barang-barang yang dijual diproduksi kartel itu cenderung turun.
Kelemahan :
  • Dalam berbagai kemungkinan, saingan kartel dapat menyelundup ke dalam anggota kartel.
  • Dalam kehidupan masyarakat luas, kartel dianggap sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat, Karena kartel itu praktis dapat meninggikan harga dengan gaya yang lebih leluasa.
  • Peraturan-peraturan yang dibuat bersama diantara mereka dengan sanksi-sanksi interen kartel itu akan mengikat kebebasan para anggota yang bergabung didalam kartel ini.
Contoh Kasus Kartel
Kartel penetapan harga tiket dalam Fuel Surcharge
Berdasarkan putusan KPPU No.25/KPPU/2010 Tanggal 4 Mei, memutuskan menghukum sembilan maskapai diantaranya PT Sriwijaya, PT Metro Batavia (Batavia Air), PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Merpati Nusantara Airlines, PT Travel Express Aviation Service dan PT Mandala Airlines bersalah telah melakukan kartel dengan melakukan kesepakatan harga patokan avtur selama 2006-2009. Praktek tersebut menyebabkan konsumen merugi hingga Rp 13,8 triliun. KPPU pun menghukum sembilan maskapai dengan ganti rugi total sebesar Rp 586 miliar.
Namun Mahkamah Agung menolak keputusan MA atas gugatan keberatan sembilan maskapai atas putusan KPPU tersebut

v  MONOPOLI
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
        ü Kedudukan monopoli dari kartel di pasar menyebabkan kartel mempunyai posisi yang baik didalam menghadapi persaingan.
        ü Resiko penjualan barang-barang yang dihasilkan dan resiko kapital para anggota dapat diminimalkan, karena baik produksi maupun penjualan dapat diatur dan dijamin jumlahnya.
        ü Kartel itu dapat melaksanakan rasionalisasi, sehingga harga barang-barang yang dijual diproduksi kartel itu cenderung turun
        Kelemahan :
        ü Dalam berbagai kemungkinan, saingan kartel dapat menyelundup ke dalam anggota kartel.
      ü Dalam kehidupan masyarakat luas, kartel dianggap sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat, Karena kartel itu praktis dapat meninggikan harga dengan gaya yang lebih leluasa.
        ü Peraturan-peraturan yang dibuat bersama diantara mereka dengan sanksi-sanksi interen kartel itu akan mengikat kebebasan para anggota yang bergabung didalam kartel ini.

ciri-ciri dari pasar monopoli. Adapun ciri-cirinya antara lain sebagai berikut :
  1. Adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak.
  2. Tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis.
  3. Adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar. Hambatan ini merupakan faktor kuat mengapa pasar monopoli terbentuk. Hambatannya dapat berupa legalistas yaitu dibatasi oleh undang-undang, hambatan teknologi yaitu teknologi yang digunakan sangat tinggi sehingga barang sulit ditiru,  atau hambatan modal yaitu perlunya modal besar dalam memproduksi barang sejenis.
  4. Pelaku pasar monopoli dapat menentukan harga barang sesuai keinginannya. Namun demikian, penjual ini tidak mempengaruhi harga dan output dari produk lain yang dijual atau ditawarkan dalam perekonomian.
  5. Perusahaan monopoli akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara, salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.Selain itu, perusahaan juga biasanya akan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopoli sebagai satu-satunya produsen di pasar.
  6. Karena sifatnya monopoli, maka perusahaan tidak memerlukan lagi adanya promosi atau iklan dalam memasarkan produknya. Tidak adanya barang alternatif atau penggantinya menyebabkan pembeli terpaksa membeli hasil produksi dari perusahaan monopoli.
Dari uraian di atas, kita dapat menyimpulkan kelebihan dan kekurangan dari suatu pasar monopoli, yaitu :
Kelebihan pasar monopoli :
  1. Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk
  2. Dapat meningkatkan daya saing bila monopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi
  3. Mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila monopoli dilakukan negara
  4. Dapat meningkatkan inovasi (penemuan baru) bila monopoli terbentuk karena pemberian hak cipta dan hak paten
Kekurangan pasar monopoli :
  1. Perusahaan lain sulit memasuki pasar
  2. Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan
  3. Jumlah produk tergantung monopolis
  4. Monopolis umumnya bertindak boros
  5. Timbul eksploitasi terhadap pemilik faktor produksi dan pembeli/konsumen
Contoh kasus monopoli yang di lakukan oleh PT. Pertamina adalah :
1.     Fungsi PT. Pertamina sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak dan Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak tetapi dalam menentukan harga minyak yangdi jual kepada masyarakat tetap ditentukan oleh PT. Pertamina sendiri.

2.     Terjadinya krisis minyak yang di akibatkan oleh PT. Pertamina karena menaikan harga bahan bakar minyak premium di semua wilayah indonesia pada tahun 2009.  PT. Pertamina pun melakukan kesalahan menaikan harga bahan bakar minyak premium tetapi masih banyak daerah – daerah terpencil yang kebetuhan minyaknya tidak terpenuhi  dan sering juga terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak. Ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat dari kalangan bawah hingga atas dan investor pun enggan untuk berinvestasi.

Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum atau UU yang mendukung Kelancaran UKM

4.Hak Guna Paten (Franchising) dan Pemasaran Langsung dan Bentuk-bentuk Kepemilikan

5.Rencana-rencana Pemasaran