PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Softskill)
SOFT
SKILL
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Dosen : Dyan Tanjung Gunotomo
Nama : Aurinna Lestari
NPM : 31214846
Kelas
: 1DD03
Jurusan:
Manajemen Pemasaran
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KAMPUS
J1 KALIMALANG
TUGAS
1
Sistem Pemerintahan Indonesia
Dari Masa Ke Masa
Indonesia
sebagai suatu negara yang independen memiliki suatu sistem yang digunakan untuk
mengelola negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem
pemerintahan Indonesia. Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah
ketatanegaraan, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem
pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman. Sebelum membahas tentang
perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, terlebih dulu kami sajikan
pengertian sistem pemerintahan.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Terdapat berbagai pengertian sistem pemerintahan, menururt bahasa maupaun menurut pendapat para ahli. Pengertian sistem pemerintahan secara bahasa atau istilah adalah sebagai berikut:
Istilah kata sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata sistem dan pemerintahan.
• Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa
Inggris) yang berarti tatanan, cara, jaringan, atau susunan.
• Sedangkan Pemerintahan berasal
dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti: a. Perintah adalah perkataan yang bermakna
menyuruh melakukan sesuatau b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah
suatu wilayah, daerah, atau, Negara. c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara,
hal, urusan dalam memerintah. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
• Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh
yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sedangkan pengertian sistem pemerintahan menurut
beberapa ahli adalah sebagai berikut:
• Menurut Sri Soemantri pengertian sistem pemerintahan adalah
sistem hubungan antara organ eksekutif dan organ legislatif (organ kekuasaan
legislatif). Dua puluh delapan tahun kemudian, beliau mengatakan lagi
bahwa sistem pemerintahan adalah
suatu sistem hubungan kekuasaan antar lembaga negara. Sistem pemerintahan dalam
arti sempit ialah sistem hubungan kekuasaan antara eksekutif (pemerintah) dan
legislatif. Dalam pada itu, sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sistem
hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pemerintahan
dalam arti luas inilah yang dimaksud dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
• Bagir Manan mengungkapkan pula
bahwa sistem pemerintahan adalah suatu pengertian (begrip) yang berkaitan
dengan tata cara pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan (eksekutif)
dalam suatu tatanan negara demokrasi. Dalam negara demokrasi terdapat prinsip
geen macht zonder veraantwoordelijkheid (tidak ada kekuasaan tanpa suatu
pertanggungjawaban).
Terdapat beberapa perubahan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan tiga
konstitusi yang pernah berlaku yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, dan UUDS 1950.
Secara formal terdapat beberapa periode perkembangan sistem pemerintahan
Indonesia.
Daftar Presiden
Berikut merupakan daftar Presiden
Indonesia.
Presiden
Mulai menjabat
Selesai menjabat
Partai
1
Nonpartisan
Nonpartisan
2
3
4
5
6
7
Petahana
Presiden
Mulai menjabat
Selesai menjabat
Partai
1
Nonpartisan
Nonpartisan
2
3
4
5
6
7
Petahana
v Perkembangan Sistem Pemerintahan Indonesia
Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga
sekarang adalah sebagai berikut:
1.
Sistem Pemerintahan
Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus
1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS
1950
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial.
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Pada masa Orde Baru
(1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara
murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila
dan UUD 1945yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang
Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyatIndonesia/public debt) dan 33
UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancurhutan dan
sumberalam kita.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang
sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
ü Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983
yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak
akan melakukan perubahan terhadapnya
ü Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain
menyatakan bahwa bila MPR
berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat
rakyat melalui referendum.•
Undang
ü Undang Nomor 5 Tahun 1985
tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1) Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2) Sistem Konstitusional.
3) Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
4) Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi
dibawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6) Menteri negara ialah pembantu presiden, selain itu menteri negara
tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru.
Ciri dari sistem pemerintahan masa orde baru ini adalah adanya kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di
atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Oleh sebab itu tidak adanya pengawasan
dan tanpa persetujuan DPR, maka kewenangan presiden sangat besar dan cenderung
dapat disalahgunakan.
Sehingga muncul suatu reformasi untuk menjaga adanya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen tersebut dilakukan pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, 11 Agustus 2002.
Sehingga muncul suatu reformasi untuk menjaga adanya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen tersebut dilakukan pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, 11 Agustus 2002.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Setelah dilakukan
amandemen terhadap konstitusi Indonesia, Undang-undang dasar Negara
Indonesiatahun 1945, maka terjadi perubahan pula pada pokok, pokok sistem
pemerintahan sebagai berikut
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Republik Indonesia
setelah Amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1.
Bentuk negara kesatuan
dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa
provinsi.
2.
Bentuk pemerintahan
adalah negara republik, sedangkan untuk sistem pemerintahan yaitu presidensial.
3.
Presiden adalah kepala
negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.
Kabinet atau menteri
diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.
Parlemen terdiri
atas dua bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan yaitu anggota MPR. DPR memiliki
kewenangan legislatif dan kewenangan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial.
Adanya perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari waktu
ke waktu ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan
negara.
Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah
sebagaiberikut;
1. Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetapmemiliki kekuasaan mengawasi presiden
meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden dalam mengangkat
penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan
atau persetujuan dariDPR.
4.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang
dan hakbudget (anggaran)Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam
sistem pemerintahan Indonesia. Hal itudiperuntukan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama.
Perubahan baru tersebut, antara
lainadanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and
balance, dan pemberiankekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk
melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Amandemen UUD 1945 juga
membawa banyak perubahan dalam sistem ketatanegaraan(strukturpemerintahan)
Indonesia seperti MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Terdapat pula
perubahanfungsi tugas dan wewenang lembaga negara. Serta ada juga lembaga yang
dibentuk dan dihapuskan.
TUGAS 2
BENTUK
PEMERINTAHAN INDONESIA
Republik berasal dari kata res
publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahanrepublik adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari (dipilih)
rakyat dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden untuk masa
jabatan tertentu.
Indonesia merupakan salah satu
negara berbentuk kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan sistem pemerintahan berbentuk quasi presidensial (presidensial
dengan ciri-ciri parlementer). Baca juga : Sistem
Penyelenggaraan Pemerintah Indonesia.
Begitu juga dengan bentuk
pemerintahan jika
dipimpin dari, oleh, dan untuk rakyat maka disebut republik dan jika berasal dari
dan oleh raja untuk rakyat maka disebut monarki.Machiavelli dalam
bukunya “II Prinsipe” mengungkapkan bahwa bentuk negara (hanya ada dua
pilihan) jika tidak republik tentulah Monarki.
1.
Bentuk negara
Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu
”staatvormen”. Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan
ke dalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan
konfederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka
bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:
Negara
kesatuan, merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari
beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya
berada pada pemerintah pusat. Conroh negara yang berbentuk kesatuan adalah
Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang
·
Bentuk negara Indonesia yang sesuai
dengan UUD NRI Tahun 1945
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih
sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang
secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam
UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk Republik”. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI,
di antaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2),
pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5). Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut
semakin diperkuat setelah dilakukan perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut
dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara
bagi bangsa Indonesia.
2.
Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan
untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk
mengorganisasikan suatu negara guna menegakan kekuasaannya atas suatu komunitas
politik. Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI
Tahun 1945 adalah Republik. Karena sesuai dengan pernyataan pasal 1 ayat 1 UUD
1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
Republik” sudah menunjukkan secara tegas. Indonesia juga dipimpin oleh seorang
presiden bukan seorang Raja.
Pengertian
dan macam-macam sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah
yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri
dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara
bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya sehingga
hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang
akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan
mempengaruhi keseluruhan itu. Sedangkan pengertian pemerintahan bisa dalam arti
luas dan arti sempit. Dalam arti luas adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara,
Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan
utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
1.
Sistem pemerintahan presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan
presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
·
Presiden yang dipilih rakyat
memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·
Presiden dengan dewan perwakilan
memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·
Tidak ada status yang tumpang tindih
antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang
relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti
rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut
oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara
Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
·
Kekuasaan eksekutif presiden
diangkat berdasarkan demokrasirakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan
perwakilan rakyat.
·
Presiden memiliki hak
prerogratif(hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung
jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
·
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif tidak dapat
dijatuhkan oleh legislative
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
·
Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih
jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika
Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden
Indonesia adalah lima tahun.
·
Penyusun program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi
untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk
anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
·
Kekuasaan eksekutif di luar
pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggungjawaban kurang
jelas.
·
Pembuatan keputusan atau kebijakan
publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga
dapat terjadi keputusan tidak tegas
·
Pembuatan keputusan memakan waktu
yang lama
2.
Sistem pemerintahan Indonesia yang
sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia, berdasarkan pada UUD yang dimilikinya
menganut sistem pemerintahan presidensial yakni sistem pemerintahan Negara
republik – di dalamnya, kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan
terpisah dari kekuasaan legislatif. Selain itu menurut UUD 1945, sistem
pemerintahan Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau trias
politika murni sebagaimana yang diajarkan oleh Montesquieu. Namun, Indonesia
menganut sistem pembagian kekuasaan
3.
Hubungan antara sistem pemerintahan
yang ada di Indonesia dan sistem pemerintahan yang sesuai dengan UUD 1945
Sejak Agustus 1945 sampai akhir tahun 1949, Indonesia mulai
memberlakukan UUD 1945. Menurut ketentuan UUD tersebut, sistem pemerintahan
Indonesia adalah presidensial. Namun, sejak November 1945, berdasarkan Maklumat
Wakil Presiden No. X dan Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan
pemerintah dipegang oleh seorang perdana menteri. Hal ini merupakan awal dari
suatu sistem pemerintahan parlementer. Sistem parlementer ini adalah sebah
penyimpangan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan pemerintah harus dijalankan
menurut sistem cabinet presidensial dimana menteri sebagai pembantu presiden. Jadi
sejak November 1945 sampai Juli 1959, sistem pemerintahan yang diselenggarakan
di Indonesia berlainan dengan sistem pemerintahan yang ditentukan dalam naskah
UUD 1945.
TUGAS 3
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu
(secara khusus: negara) yang
dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang
dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang
warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan
satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang
membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk
memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum
merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam
filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan
untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini
“Apa itu hak, kewajiban, dan warga
negara ?”, Hak adalah sesuatu yang harus kita
dapatkan. Dan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan. Sedangkan yang
dimaksud warga negara itu, berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi, “ Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.” Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.”
“Lalu apa hak dan kewajiban kita
sebagai warga negara Indonesia?”, Hak kita sebagai warga
negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya
dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara
Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi
kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi
tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Hak apa saja yang harus kita
dapatkan dari negara?”, banyak hak yang harus kita
dapatkan dari negara. Contoh beberapa hak yang harus kita dapatkan dari negara
:
Hak dalam bidang
pendidikan, seharusnya setiap warga negara Indonesia dapat merasakan bangku
sekolahan, meski kenyataanya banyak anak-anak Indonesia yang tidak dapat
sekolah atau melanjutkan ke jenjang selanjutnya karena tidak memiliki biaya.
Sebenarnya dalam UUD 1945 sudah diatur mengenai pendidikan. Pada pasal
31 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan.” Dan pada pasal 31 di ayat 2 di jelaskan bahwa “Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Dari bunyi pasal tersebut kita dapat memaknai bahwa yang bertanggungjawab penuh
terhadap pendidikan warga negara Indonesia adalah pemerintah. Meski pemerintah
sudah membuat progam wajib belajar 9 tahun, namun pada kenyataanya masih banyak
warga negara Indonesia yang tidak bisa bersekolah. Bukan itu saja, sarana dan
prasarana pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Banyak sekolah-sekolah
yang tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Kita doakan semoga
pemerintah yang nanti akan berkuasa dapat memperbaiki kekurangan pemerintahan
sebelumnya.
Dalam bidang
agama, setiap warga negara dapat menentukan kepercayaanya masing-masing dan
mendapat perlindungan dari negara dalam menjalankan peribadatannya. Seperti
yang tertulis di pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi,
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Dan pada pasal 28E ayat 2 dijelaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas
kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap hasesuai dengan
hati nuraninya”.
Dalam bidang
sosial dan politik, setiap warga negara berhak bebas berinterkasi dengan warga
negara lain tanpa diskriminasi. Setiap warga negara berhak berkeja dan
mendapatkan imbalanya. Setiap warga negara berhak menerima informasi dari
lingkungan sosialnya. Seperti yang diatur dalam pasal 28F UUD 1945
yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Selain
itu warga negara juga berhak membentuk keluarga dan meneruskan keturunnya
dengan perkawinan yang sah. Setiap warga negara juga berhak mendapatkan dan
memperoleh pelayanan kesehatan, berhak hidup sejaahtera lahir dan batin, dan
berhak tinggal dilingkungan yang baik dan sehat. Dalam bidang politk setiap
warga negara berhak memilih berdasarkan keinginanya tanpa paksaan dari pihak
manapun. Setiap warga negara juga berhak membuat organisasi masyarakat. Dan
setiap warga negara berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain. Serta
setiap warga negara berhak menyatakan pendapat.
Dalam bidang
keamanan dan hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
keamanan dari negara. Dalam pasal 28G ayat 1 yang berbunyi, “Setiap
warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan
martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”. Dan dalam bidang hukum setiap warga
negara berhak diperlakukan sama di mata hukum. Dan setiap warga negara berhak
mendapat supermasi hukum.
“Lalu
kewajiban apa yang harus kita berikan kepada negara?”, sebagai warga
negara yang baik sudah seharusnya kita memenuhi dan melaksanakan kewajiban
kita, jangan hanya menuntut hak tapi tidak mau melakukan kewajiban kita. Banyak
kewajiban yang harus kita laksanakan. Misal, sebagai warga negara kita wajib
mematuhi peraturan yang ada. Setiap warga negara juga wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara. Contoh langsung kewajiban yang harus kita lakukan,
dalam pemilu 9 Juli 2014 nanti kita harus wajib memilih Presiden dan Wakil
Presiden. Kalau kita nanti golput berarti kita sudah tidak menjalankan
kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Untuk pembangunan bangsa kita,
kita sebagai warga negara juga wajib membayar pajak. Misal, membayarkan pajak
kenderaan bermotor kita tepat pada waktunya.
Sudah seharusnya
kita sebagai warga negara dapat berlaku seimbang dalam menuntut hak dan
kewajiban pada negara. Kemajuan pembangunan negara tergantung pada warga
negaranya sendiri. Bila setiap warga negara hanya menuntut hak namun tidak mau
melakukan kewajibannya. Maka pembangunan negara akan sangat terhambat. “jangan
tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan
kepada negaramu!”. Mungkin kutipan dari Jhon F. Kenedy tersebut tepat
untuk mengkakhiri artikel ini.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA DENGAN
UUD 45
Menurut Prof. Dr.
Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena
itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.
Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian
dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
ü Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
ü Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
ü Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
ü Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
ü Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
ü Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
ü Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat
1).
ü Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
ü Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
ü Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
ü Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain
ü Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
ü Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam
UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat
(2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap
orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur
hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang
perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus
dicabut dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat : Pasal 20,
Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang
mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan perundang-undangan tersebut adalah:
Peraturan perundang-undangan tersebut adalah:
1. Undang-Undang tanggal
10 Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan
Belanda (Stb. 1910 - 296 jo. 27-458);
2. Undang-Undang Tahun 1946
Nomor 3 tentang Warganegara, Penduduk Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor
6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-Undang Tahun 1948 Nomor 11;
3. Persetujuan Perihal
Pembagian Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda
(Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2);
4. Keputusan Presiden
Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
Penduduk Irian Barat; dan
5. Peraturan
perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
Tugas 4
Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi.yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah nusantara.
Hukum perdata
Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur
hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan
antara subyek hukum. Hukum
perdata disebut pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan
pada hukum perdata di Belanda, khususnya
hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain
adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih
bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan
beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata
(disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
1. Buku I tentang
Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara
lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,
kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian
dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU
nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
2. Buku II tentang
Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain
hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi
(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu);
(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang
dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud
(misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula
bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3. Buku III
tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga
perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda),
yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di
bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari
perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan
yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan
suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga
dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku
III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku IV tentang
Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya
batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata
dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap
dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada
fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum pidana
Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari
hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana
materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang
penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia,
pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum
pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia,
pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum
acara pidana (KUHAP).
Hukum tata
negara
Hukum tata negara adalah hukum yang
mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara
mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu
keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu,
dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Hukum tata
usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara
adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang
mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum
administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya
terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum
tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan
oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum
administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak".
Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum acara
perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah
hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan)
dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam
berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR,
RBG, RB,RO).
Hukum acara
pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah
hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan)
dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU
nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam
hukum acara pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia
adalah:
Ø Asas perintah
tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan
perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
Ø Asas peradilan
cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian
proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan
cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
Ø Asas memperoleh
bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh
bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
Ø Asas terbuka,
yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64
KUHAP).
Ø Asas
pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal
66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar
tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum
yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada
ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di
Indonesia
Hukum Islam di
Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa
ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari
segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas
dan konsisten. Aceh merupakan
satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan
Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang
Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan
pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya
menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan
peradilan umum.
ISTILAH HUKUM
Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang
advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara
swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara,
konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat dan
pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna
sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum
berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam
ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum,
advokat dan lainnya.
Pengacara sesuai dengan kata-kata
secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti
individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau
secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.
Sementara advokat dapat bergerak dalam
pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana
maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka
istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya
yaitu :
- Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.
Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka
yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi
Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003
dihapus)
Konsultan hukum
Konsultan hukum atau dalam bahasa
Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang
berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam
sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU
nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara,
penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa
hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan
polisi
Dua institusi publik yang berperan
aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian
atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana
yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.
Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus
maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan,
dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta
keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi.
Selain tersangka, maka polisi juga
memeriksa saksi-saksi dan alat bukti
yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan
tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang
apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk
dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.
Kejaksaan akan menjalankan fungsi
pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke
pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang
mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian,
untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses
penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya
menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan
putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
Bagaimana hukum di Indonesia?
Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di
Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak
pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang
ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke
penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran
milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.
Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.
Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa.
Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.
Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.
Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa.
Masalah pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan fakta-
fakta pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era ORBA.Dalam pembahasan
tersebut menunjukan law enforcement tidak berjalan dan lambatnya proses
penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa. Bahkan sampai era reformasi
pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal terjadi karena rezin
ORBA masih ada dan karena adanya money politic.
Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan
.
Jika dilihat dari limu hukum uraian di atas cukup mendukung bahwa satu- satunya jalan adalah dengan mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi sampai UUD 45 amandemen keempat atau UUD 45 yang berlaku sekarang ini belum diubah. Dari penjelasan- penjelasan masalah di atas intinya adalah untuk mereformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum sehingga terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala- kendala yang harus di hadapi. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil.
Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan
.
Jika dilihat dari limu hukum uraian di atas cukup mendukung bahwa satu- satunya jalan adalah dengan mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi sampai UUD 45 amandemen keempat atau UUD 45 yang berlaku sekarang ini belum diubah. Dari penjelasan- penjelasan masalah di atas intinya adalah untuk mereformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum sehingga terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala- kendala yang harus di hadapi. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil.
REFERENSI
:
Komentar
Posting Komentar